Susunan organisasi berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Instalasi. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan. Kelompok Jaba...
1 - 1 of ( 1 ) records