Tugas dan Fungsi BBPPKS Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas: Pasal 2BBPPKS mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial.Pasal 3(1) ...
1 - 1 of ( 1 ) records